NAMA
: DIMAS PRASETYANTO W
NPM
: 12213506
KELAS
: 2EA08
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan Tugas Makalah ini.
Makalah ini saya susun sebagai tugas
dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Wawasan Nusantara”.
Terima kasih saya sampaikan kepada
Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas
makalah ini.
Saya
menyadari sepenuhnya masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan
makalah ini, baik dari segi isi maupun penulisannya.
WAWASAN NUSANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah
wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti
pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah
nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan
samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
1.2 Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui informasi
tentang landasan wawasan nusantara, unsur dasar wawasan nusantara dan hakekat
wawasan nusantara.
1.3 Rumusan Masalah
Apa saja landasan wawasan
nusantara?
Unsur apa saja yang mendasari
wawasan nusantara?
Apa yang dimaksud dengan Hakekat
wawasan nusantara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
` Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara
umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,
satu negara dan satu tanah air.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil,
makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat
yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui
bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya
bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang
sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai
pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pengertian Wawasan
Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi
dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1
UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
– Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban
dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur-unsur Dasar
Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk
kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di
tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut
sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya
kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin
dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi
:
a) Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara
mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas
usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan
pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan
dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengadilan.
C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang wawasan Nusantara yang saya buat,
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kesimpulan
Jadi
wawasan Nusantara adalah adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum,
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
DAFTAR PUSTAKA
·
https://rozzydeguci.wordpress.com/tag/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-tentang-wawasan-nusantara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar