NAMA : DIMAS PRASETYANTO W
KELAS : 2EA08
NPM : 12213506
10 PENYEBAB BATALNYA PERIKATAN :
KELAS : 2EA08
NPM : 12213506
10 PENYEBAB BATALNYA PERIKATAN :
1.
Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan
dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang
diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran
pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu
perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu
pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu
yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum
waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam
meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang
berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian
dapat berakhir sebelum waktunya.
3.
Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan
berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian
lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya
pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian
pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi
perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4.
Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan
hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap
yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka
masing-masing.
5.
Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas
suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang
yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi
pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara
masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6.
Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi
karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban
membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan
hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya
perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian
berakhirlah perjanjian.
7.
Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan
juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal
(objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya
perjanjian yang mengaturnya.
8.
Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah
perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang
melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara
pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar
berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur
perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang
didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9.
Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur
kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat
batal yang disepakati dalam perjanjian.
10.
Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat
disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.
PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUKO
Pada hari ini, Kamis tanggal tujuh bulan empat tahun dua ribu lima belas (07-04-2015) bertempat di
Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh
dan antara:
1. Dimas , swasta, bertempat tinggal di
Jl. Krakatau 7 No. 181 Depok Timur, Prov. JAWA BARAT, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Indra, swasta, bertempat tinggal di Jl.
Rambutan No. 5 Jakarta Selatan, DKI JAKARTA dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak
Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No.
xxx yang terletak di Jl. Kedondong NO. 44 Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. Sambungan listrik sebesar 2000 watt
dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya
dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom
dengan no. 021-3451xxxx
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
·
Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang berfungsi
selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
·
Pasal 2
1.
Perjanjian sewa menyewa ini
berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir
dengan sendirinya pada 07 September 2015.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk
jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga
bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara
tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
·
Pasal 3
1. Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai
oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2. AKta perjanjian ini juga berlaku sebgai
kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
·
Pasal 4
1. PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak
Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini,
Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara
kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk
menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari
Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya
perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk
memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk
setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 150.000 per
hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut
berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua
memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni
dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan
pihak Kepolisian setempat.
·
Pasal 5
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan
mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang
dalam ruko tersebut.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri
dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan
NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 6
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua
bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan
tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko
tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan
terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai
berakhirnya perjanjian ini.’
·
Pasal 7
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak
Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
2. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan
kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama
memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua
termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran
warga.
·
Pasal 8
Selama perjanjian ini berlangsung,
Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau
keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.
·
Pasal 9
Segala kerusakan kecil maupun besar
dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua
menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang
ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua
akan menanggung kerugian masing-masing.
·
Pasal 10
1. Selama perjanjian ini berlangsung,
Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak
Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga
yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air
dan iuran warga.
·
Pasal 11
Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama oleh kedua pihak.
·
Pasal 12
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan
tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian perjanjian ini disepakati
dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik
yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai
cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
07 April 2015
Pihak
Pertama PIhak Kedua
Dimas Indra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar