POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Politik
Kata politik
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai”
berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan
“policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian
asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan
baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
·
Negara
·
Kekuasaan
·
Pengambilan Keputusan
·
Kebijakan
·
Distribusi dan alokasi sumber daya
1.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama
dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek
utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil.
Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari kata
“strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau
seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan
kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu
ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk
politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian
Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris
MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan
Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan
Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa
dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal
dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum
dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini
termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan
berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan
tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat
diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam
keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5.
Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat
aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah
Tingkat II.
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar