HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas
Makalah ini.
Makalah ini saya susun
sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”.
Terima kasih saya
sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
terselesaikan tugas makalah ini.
Saya menyadari sepenuhnya
masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi
isi maupun penulisannya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................………………………………………….. 1
DAFTAR ISI ....................................…………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN
................................………………………………………. 3
A. Latar Belakang .............................…………………………………………. 3
B. Rumusan Masalah ........................…………………………………………. 3
C. Tujuan Penulisan ..........................………………………………………… 4
BAB II
PEMBAHASAN
................................……………………………………….... 4
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
.......................… 4
2. Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah
.................…………….….. 5
3. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
.......................................................... 9
4. Hubungan dengan Warga Negara ..........................…................. 10
5. Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
..........................………….. 10
BAB III
PENUTUP
..........................................……………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA
..........................………………………………………… 11
HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi
dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
a. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara
Indonesia
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban
warga negara.
b. Memahami siapa – siapa saja yang memiliki
hak menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi
Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
Kewajiban
warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh
UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 ;
Ø Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat
–syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ø Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya
ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga
negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU
No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari
suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum
negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur
pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu
negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua
stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
2. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/
PEMERINTAH
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1. Hak negara atau pemerintah adalah
meliputi :
a. Menciptakan peraturan dan UU untuk
ketertiban dan keamanan.
b. Melakukan monopoli sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
2. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk
agama.
f. Membiayai pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal
20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai cabang-cabang produksi penting
bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan
publik yang layak.
3.
PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
4.
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD
1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran .
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
Disisi
lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak .
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan
3.2 SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar