Mata KULIAH “ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI “
NAMA :
DIMAS PRASETYANTO W
Npm :
(12213506)
TUGAS ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Soal :
1.
Sebutkan langkah-langkah membuat PT (Perseroan Terbatas) ! dan dokumen
atau data-data untuk membuat PT.
2.
Sebutkan perbedaan gadai dan hipotek !
3.
Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarahnya !
4.
Jelaskan pengertian dari hukum perdata yang berlaku di Indonesia,
keadaan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya !
5.
Bagaimanakah sistematika hukum perdata ?
Jawab :
1.
Berikut adalah data-data yang harus disiapkan untuk mendirikan PT
(Perseroan Terbatas):
·
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·
Bidang Usaha
·
Domisili Perusahaan
·
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·
Komposisi Pemegang Saham
·
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·
Susunan Direksi dan Komisaris
·
KTP Direktur dan Komisaris
·
NPWP Direktur
·
Fasfoto 3x4 2 lembar
·
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Ø Pertama, membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Ø Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha.
Ini bisa dapatkan dari kantor kelurahan atau
kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini,
Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah
tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ø Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Ø Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan
akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Ø Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan
pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang
digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
Surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa
kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak
ketiga. Sedangkan , Hipotek adalah mortgage yaitu instrumen utang dengan
pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman
sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat
menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti
gugur setelah kewajibannya dibayar lunas.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Secara umum, pengertian hukum
perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum
pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan
negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata
adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat
dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan dalam masyarakat. Selain itu, hukum perdata juga
sering disebut sebagai hukum sipil. Beberapa pakar atau ahli hukum bahkan
mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata dengan menyebut
hukum perdata sebagai hukum sipil. Hukum sipil adalah kebalikan dari hukum
publik. Sejarah hukum perdata adalah
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp
Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
4.
Di Indonesia juga terdapat beberapa ahli hukum yang telah memberikan
rumusannya terhadap pengertian hukum perdata. Diantaranya adalah Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H, yang menyebutkan pengertian hukum perdata sebagai
hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu
terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan
masyarakat. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia ,
karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan Eropa yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-
masing golongan yang tersebut dalam pasal 163
I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di
negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,
Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Kesimpulannya adalah negara kita masih
membedakan jenis ras yang ada di Indonesia, memang kita memiliki banyak suku
bangsa. Namun alangkah baiknya apabila untuk kepentingan hukum kita harus
menyingkirkan perbedaan tersebut karna di mata hukum semuanya sama.
5.
Sistematika hukum perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4
bagian, yaitu :
1) Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan
seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia
Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas
konkordansi, Berdasarkan sistematika yang ada dalam KUH perdata (BW), hukum
perdata terdiri atas 4 (empat) buku, yaitu :
1. Buku I perihal orang (van personen), yang
membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan;
2. Buku II perihal benda (van zaken), yang
memuat hukum benda dan hukum waris;
3. Buku III perihal perikatan (van
verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak
dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa
(van bewijs en varjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Berdasarkan sistematika tersebut, substansi
KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum
perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil.
Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan
tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang
diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April
1988 meliputi 5 buku, yaitu :
2. Buku II tentang hukum badan hukum
(rechtspersoon)
3. Buku III tentang hukum hak kebendaan (van
zaken)
4. Buku IV tentang hukum perikatan (van
verbentennissen)
5. Buku V tentang daluarsa (van verjaring)
Sedangkan
ditinjau dari segi pembidangan isinya, hukum perdata Indonesia dalam
perkembangannya terbagi menjadi bagian-bagian antara lain: Bidang Hukum Keluarga
(perkawinan, perceraian, harta bersama, kekuasaan orang tua, kedudukan,
pengampuan dan perwalian), Bidang Hukum Waris, Hukum Benda, Bidang Hukum
Jaminan, Bidang Hukum Badan Hukum, Bidang Hukum Perikatan Umum, bidang Hukum
Perjanjian Khusus.