Selasa, 07 April 2015

10 PENYEBAB BATALNYA PERIKATAN dan SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

NAMA : DIMAS PRASETYANTO W
KELAS : 2EA08
NPM : 12213506

10 PENYEBAB BATALNYA PERIKATAN :
1.      Pembayaran
            Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2.      Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
            Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.   
3.      Pembaharuan hutang
            Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4.      Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5.      Percampuran Hutang
            Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6.      Pembebasan Hutang
            Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7.      Musnahnya barang yang terhutang
            Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8.      Kebatalan atau pembatalan
            Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9.      Berlakunya suatu syarat batal
            Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10.  Lewatnya waktu 
            Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.


PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
            Pada hari ini, Kamis tanggal tujuh bulan empat tahun dua ribu lima belas (07-04-2015) bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh dan antara:

1.         Dimas , swasta, bertempat tinggal di Jl. Krakatau 7 No. 181 Depok Timur, Prov. JAWA BARAT, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2.         Indra, swasta, bertempat tinggal di Jl. Rambutan No. 5 Jakarta Selatan, DKI JAKARTA dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Kedondong NO. 44 Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:

1.         Sambungan listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2.         Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3.         Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-3451xxxx

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

·         Pasal 1
            Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
·         Pasal 2
1.         Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 07 September 2015.
2.         Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3.         Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
·         Pasal 3
1.         Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2.         AKta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
·         Pasal 4
1.         PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2.         Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3.         Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 150.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4.         Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
·         Pasal 5
1.         Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2.         Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3.         Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 6

1.         Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2.         Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
·         Pasal 7

1.         Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
2.         Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.
·         Pasal 8
            Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.
·         Pasal 9
            Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.
·         Pasal 10
1.         Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2.         Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
·         Pasal 11
            Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak.
·         Pasal 12
1.         Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.         Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

            Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 07 April 2015

Pihak Pertama            PIhak Kedua

Dimas                         Indra





Rabu, 25 Maret 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Mata KULIAH “ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI “
NAMA :
DIMAS PRASETYANTO W
Npm :
(12213506)

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Soal :
1.     Sebutkan langkah-langkah membuat PT (Perseroan Terbatas) ! dan dokumen atau data-data untuk membuat PT.
2.     Sebutkan perbedaan gadai dan hipotek !
3.     Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarahnya !
4.     Jelaskan pengertian dari hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya !
5.     Bagaimanakah sistematika hukum perdata ?
Jawab :
1.     Berikut adalah data-data yang harus disiapkan untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas):
·         Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·         Bidang Usaha
·         Domisili Perusahaan
·         Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·         Komposisi Pemegang Saham
·         Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·         Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·         Susunan Direksi dan Komisaris
·         KTP Direktur dan Komisaris
·         NPWP Direktur
·         Fasfoto 3x4 2 lembar
·         Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.


Ø  Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Ø  Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini bisa dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ø  Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Ø  Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Ø  Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

2.     Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok. Surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. Sedangkan , Hipotek adalah mortgage yaitu instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas.

3.     Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat. Selain itu, hukum perdata juga sering disebut sebagai hukum sipil. Beberapa pakar atau ahli hukum bahkan mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata dengan menyebut hukum perdata sebagai hukum sipil. Hukum sipil adalah kebalikan dari hukum publik.   Sejarah hukum perdata adalah berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.     BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.     WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

4.     Di Indonesia juga terdapat beberapa ahli hukum yang telah memberikan rumusannya terhadap pengertian hukum perdata. Diantaranya adalah Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H, yang menyebutkan pengertian hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.     Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·       Golongan Eropa yang dipersamakan
·       Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·       Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-
masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·       Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·       Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·       Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Kesimpulannya adalah negara kita masih membedakan jenis ras yang ada di Indonesia, memang kita memiliki banyak suku bangsa. Namun alangkah baiknya apabila untuk kepentingan hukum kita harus menyingkirkan perbedaan tersebut karna di mata hukum semuanya sama.

5.   Sistematika  hukum perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu :
1) Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, Berdasarkan sistematika yang ada dalam KUH perdata (BW), hukum perdata terdiri atas 4 (empat) buku, yaitu :
1. Buku I perihal orang (van personen), yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan;
2. Buku II perihal benda (van zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris;
3. Buku III perihal perikatan (van verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en varjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Berdasarkan sistematika tersebut, substansi KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil. Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988 meliputi 5 buku, yaitu :
1. Buku I tentang hukum orang dan keluarga (personen-familie-recht)
2. Buku II tentang hukum badan hukum (rechtspersoon)
3. Buku III tentang hukum hak kebendaan (van zaken)
4. Buku IV tentang hukum perikatan (van verbentennissen)
5. Buku V tentang daluarsa (van verjaring)
Sedangkan ditinjau dari segi pembidangan isinya, hukum perdata Indonesia dalam perkembangannya terbagi menjadi bagian-bagian antara lain: Bidang Hukum Keluarga (perkawinan, perceraian, harta bersama, kekuasaan orang tua, kedudukan, pengampuan dan perwalian), Bidang Hukum Waris, Hukum Benda, Bidang Hukum Jaminan, Bidang Hukum Badan Hukum, Bidang Hukum Perikatan Umum, bidang Hukum Perjanjian Khusus.

Minggu, 15 Maret 2015

HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN

HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Makalah ini.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Saya  menyadari sepenuhnya masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi isi maupun penulisannya.



                                                                                  







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................…………………………………………..    1
DAFTAR ISI  ....................................………………………………………….    2
BAB I
PENDAHULUAN ................................……………………………………….   3
A.   Latar Belakang .............................………………………………………….   3
B.   Rumusan Masalah ........................………………………………………….   3
C.   Tujuan Penulisan ..........................…………………………………………   4
BAB II
PEMBAHASAN ................................………………………………………....   4
1.    Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara .......................…  4
2.    Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah .................…………….…..  5
3.    Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ..........................................................  9
4.     Hubungan dengan Warga  Negara ..........................…................. 10
5.    Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ..........................…………..  10
BAB III
PENUTUP ..........................................……………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA ..........................………………………………………… 11




HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .

B.        RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a.    Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b.    Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

C.       TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a.    Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b.    Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.
c.    Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN


1.     PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;

a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :

Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ;

Ø  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

Ø  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ø  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

Ø  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.


Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.

1.      Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain

2.         HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1.      Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :
a.    Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
b.    Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.    Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.
2.      Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a.    Melindungi wilayah dan warga negara.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.    Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f.     Membiayai pendidikan dasar.
g.    Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
h.    Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.      Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.    Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l.      Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.   Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.    Memelihara fakir miskin.
o.    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.    Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.

3.         PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

4.     PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .


BAB III
PENUTUP



3.1     KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan

3.2   SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

DAFTAR PUSTAKA