Apri
Yudha Sembiring (11213196)
Dimas
Prasetyanto W ( 12213506)
Yudha
Eka Anersha (19213530)
SISA HASIL USAHA & PERHITUNGAN ………………………………………
A.
SISA HASIL USAHA ……………………………………………………….
B.
PEMBAGIAN SHU DI
KOPERASI ………………………………………
C.
CONTOH KASUS ………………………………………………………….
KESIMPULAN …………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………...
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya
A.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan
total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC))
dalam satu tahun buku.
Perlu
diketahui penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan
oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup ternsaksi
usaha dan pertisipasi modal.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota
aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi
2. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
a) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f) Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.
Pembagian
SHU Koperasi
1. Rumus
Pembagian SHU Koperasi
a) Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Pembagian ini
juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan.
b) Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø Dana
pembangunan lingkungan 5%.
c) Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
2. Perinsip
Pembagian SHU Koperasi
a) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU
anggota dibayar secara tunai.
Koperasi
“Maju Mundur Cantik” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31
Desember 2007 sebagai berikut.
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba
Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
a. Perhitungan
pembagian SHU
c. Perhitungan
persentase jasa modal
d. Perhitungan
persentase jasa anggota
e. Hitung
berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di
koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
a. Perhitungan
pembagian SHU Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan
Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25%
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20%
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp
40.000.000,-
Cadangan
Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp
10.000.000,-
Jasa Modal Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain
Rp 6.000.000,-
(Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x
100% = 8%
·
Modal koperasi terdiri
dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Simpanan sukarela tidak
termasuk modal tetapi utang
d. Persentase
jasa anggota
(Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp
460.000.000,-) x 100% = 2,17%
·
Perhitungan di atas
adalah untuk koperasi konsumsi
·
Untuk koperasi simpan
pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang
diterima Nona Yohana:
·
Jasa modal = (Bagian
SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp 8.000.000,- : Rp
100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·
Jasa anggota = (Bagian
SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp
10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang
diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan:
untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana
pada koperasi .
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000, Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di
RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan
dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x
Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% x
Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2) Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.000.000,-
SHU KOPERASI A
Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU
Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan
total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC))
dalam satu tahun buku.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan