A. DEFINISI KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
·
· Landasan Idiil ( pancasila )
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation
of a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and
benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
· Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
· Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
· Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
·
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
·
· Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang
– orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam
bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi
sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
·
Prinsip pertama :
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
·
Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat :
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima :
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
·
Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion
)
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social
tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan
hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or
limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk
cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral
terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota
dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang
mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan
kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
6.
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang
ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai
berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
*
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control
– one member one vote)
*
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
*
SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
*
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
*
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing
– masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
*
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
Daftar pustaka :