Minggu, 26 Oktober 2014

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,

Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
•   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).        Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

KESIMPULAN :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.  Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota, Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan

SUMBER :




Jumat, 10 Oktober 2014

BENTUK-BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN

BENTUK-BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN

Ada tiga bentuk organisasi yang pokok, yaitu: perusahaan perseorangan, firma dan perseroan terbatas. Selain itu ada pula perusahaan negara dan perusahaan yang dikendalikan secara koperasi (Sadono Sukirno, 1994: 190). Berikut ini akan dijelaskan ciri-ciri dari berbagai bentuk perusahaan tersebut secara ringkas.

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Dari kalimatnya saja kita sudah pasti paham bahwa perusahaan ini dipegang oleh satu orang. Bisa dikatakan perusahaan ini seperti ini wirausahawan, kebanyakan dari usaha ini dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya. Contohnya seperti penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman. Biasanya perusahaan perseorangan ini adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Namun sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional tidaklah terlalu besar. Keuntungan dari sektor perusahaan ini adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya, bebas melakukan tindakan apa saja yang dianggapnya menguntungkan usahanya dan ia berkuasa sepenuhnya atas roda perusahaan tersebut.

Tetapi kelemahan utama dari perusahaan perseorangan ini adalah dalam segi modal. Modalnya kecil dan sukar untuk memperoleh pinjaman, karena menggunakan sumber dana miliknya sendiri sehingga margin laba/keuntungan yang diperoleh relatif kecil.

Kelebihan perusahaan Perseorangan


a.       Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b.       Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c.       Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d.       Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e.       Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan

a.       tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b.       Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c.       Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d.       Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.

Tanggung jawab jabatan perusahaan perseorangan ini adalah pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan secara penuh dapat melibatkan harta pribadi. Analisis pola jabatan nya adalah karena perusahaan ini milik pribadi dan meliobatkan harta pribadi.



PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ATAU FIRMA

Berbeda dengan perusahaan perseorangan, organisasi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang. Mereka bersepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dari segi modal, perusahaan ini mendapat modal dari anggota-anggota perkongsian itu. Adakalanya mereka juga meminjam modal dari lembaga-lembaga keuangan. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama di dalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota juga mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan


a.       Modal tersedia banyak
b.       Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.       Keahlian dan ketrampilan bertambah
d.       Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang

Kekurangan-kekurangan Persekutuan


a.       tanggung jawab tidak terbatas
b.       Umur yang terbatas
c.       Lemahnya penegendalian

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Diantara kedua perusahaan yang telah diuraikan sebelumnya, organisasi perusahaan ini sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional dapat dikatakan lebih besar daripada kedua organisasi perusahaan yang sebelumnya telah dibahas. Di negara yang sudah maju sebagian besar hasil produksi nasionalnya dihasilkan oleh perusahaan seperti ini maka tidak heran perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting. Alasannya cukup sederhana yaitu dari segi jumlah produksi dan hasil penjualannya cukup besar dan lebih terorganisir. Kebaikan dari perusahaan ini adalah di dalam memperoleh modal, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham. Yaitu suatu bentuk surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Dengan mengeluarkan saham-saham perusahaan, dan menjualnya kepada masyarakat, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal sebesar yang diinginkan. Pemegang saham bebas untuk menentukan besarnya saham yang dimilikinya. Kalau ia tidak mau lagi menjadi pemilik perusahaan itu, orang tersebut dapat dengan mudah menjual saham yang dimilikinya melalui pasar saham.

Kebaikan bentuk PT

a.       Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b.       Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c.       Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d.       Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e.       Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.

Kekurangan bentuk PT

a.       Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b.       Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c.       Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d.       Biaya pendirian yang tidak sedikit
e.       Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas ialah :
a.       Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b.       Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.       manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

BENTUK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
Setelah kita membahas tiga jenis organisasi perusahaan yang meliputi sebagian besar perusahaan yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu terdapat juga organisasi perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dari ketiga jenis yang telah diuraikan sebelumnya yakni, perusahaan negara dan usaha koperasi.
Perusahaan Milik Negara

Atau yang lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pada umumnya dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Sebagai perusahaan milik negara, kepemilikan saham-saham dari perusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah. Jadi, para petinggi atau para pengurus perusahaan juga diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Pada umumnya di setiap negara perusahaan pemerintah biasanya menjalankan kegiatan dalam bidang jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan telekomunikasi (contoh PT. Telkom), perusahaan listrik (contoh PT. PLN), air (contoh PDAM), jasa pos (contoh PT. Pos), radio (contoh RRI), televisi (contoh TVRI) dan perusahaan pengangkutan (contohnya PT. Garuda Indonesia). Ada juga yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersaing dengan kegiatan swasta, seperti perusahaan perkebunan, perusahaan asuransi, perusahaan minyak/tambang, kontraktor, perusahaan bank perdagangan.

Perusahaan Koperasi


Adalah perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya. Ada tiga jenis dari perusahaan ini yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit. Pertama, koperasi konsumsi yaitu menjalankan kegiatan membeli barang-barang dan kemudian menjualnya kepada para anggota. Keutungan dari usaha ini kemudian dibagikan kembali kepada para anggotanya. Kedua, koperasi produksi yaitu berusaha agar hasil produksi para anggotanya dapat dijual dengan harga tinggi dan agar tidak ditindas para tengkulak atau para pembeli. Terakhir, koperasi kredit ialah badan pinjam-meminjam yang meminjamkan dana (uang) kepada para anggotannya dengan tingkat bunga yang relatif rendah.




Jumat, 03 Oktober 2014

Definisi, Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi




A. DEFINISI KOPERASI
    
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·                     · Landasan Idiil ( pancasila )
·                     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·                     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
  
  Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·                     · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·                     · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·                     · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·                     · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·                     · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
   
 Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
   
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
   
 Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.




e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
   
 Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·                     · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·                     · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
  
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
   
 ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.


i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
  
 Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
         
  Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


B. TUJUAN KOPERASI
    
 Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan

Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi

Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas

Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.             Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.             Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.            Demokrasi ( democracy )
3.            kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.            ekonomi ( Economy )
5.            Kebebasan ( Liberty )
6.            Keadilan ( Equity )
7.            Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.             Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.            Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.            Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.            Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.            Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.            Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.            Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.          Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.         Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.             Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.            Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.            Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.            Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.            Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.            Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.            Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.             Pembelian barang secara tunai
2.            Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.            Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.            Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.            Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.            Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.            Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.             Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.             Petani dibiasakan untuk menabung
2.            Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.            Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.            Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.            keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.             Membeli saham untuk menjadi anggota
2.            Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.            Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.            Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.            Menggaji para pengurus
6.            Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.             Swadaya
2.            SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.            Tanggung jawab anggota terbatas
4.            Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.            . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
6.    Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )          

ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

     6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.             Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.            Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi


Daftar pustaka :