Minggu, 30 November 2014

ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI


Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut. 

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
v  ·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
v  ·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Kesimpulan :
Jadi koperasi itu berhasil bila Semakin tinggi partisipasi anggota maka semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi.

http://lolitasetia.blogspot.com/2014/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/analisis-hubungan-efek-ekonomis-dan-keberhasilan-koperasi/

Selasa, 11 November 2014

Karya Tulis Sisa Hasil Usaha dan Perhitungannya





KARYA TULIS
SISA HASIL USAHA
&
PERHITUNGANNYA

Kelompok NPM Genap :
Apri Yudha Sembiring (11213196)
Dimas Prasetyanto W ( 12213506)
Yudha Eka Anersha (19213530)

DAFTAR ISI

SISA HASIL USAHA & PERHITUNGAN ………………………………………
A.   SISA HASIL USAHA ……………………………………………………….
B.   PEMBAGIAN SHU DI KOPERASI ………………………………………
C.   CONTOH KASUS ………………………………………………………….
KESIMPULAN …………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………...


Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya

A.    Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup ternsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

2.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.     Pembagian SHU Koperasi

1.      Rumus Pembagian SHU Koperasi
a)      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
b)      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi 40%,
Ø  Jasa anggota 40%,
Ø  Dana pengurus 5%,
Ø  Dana karyawan 5%,
Ø  Dana pendidikan 5%,
Ø  Dana sosial 5%,
Ø  Dana pembangunan lingkungan 5%.
c)      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA       = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa     = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa     = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
VA                        = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                        = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa              = Jumlah simpanan anggota
TMS          = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

2.      Perinsip Pembagian SHU Koperasi
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)     SHU anggota dibayar secara tunai.

C.    Contoh Kasus

Koperasi “Maju Mundur Cantik” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut.

(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%

BUATLAH :
a.       Perhitungan pembagian SHU
b.      Jurnal pembagian SHU
c.       Perhitungan persentase jasa modal
d.      Perhitungan persentase jasa anggota
e.       Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-


JAWABAN :
a.       Perhitungan pembagian SHU Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b.      Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.       Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.      Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.       Yang diterima Nona Yohana:
·         Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·         Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1)      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2)      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-




KESIMPULAN

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan


Daftar Pustaka


Minggu, 26 Oktober 2014

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,

Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
•   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).        Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

KESIMPULAN :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.  Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota, Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan

SUMBER :